Sabtu, 12 Mei 2012

 Bidikmisi di Bawah Kemenag Dihentikan
 
ILUSTRASI
Jakarta - Mulai tahun ini, calon mahasiswa perguruan tinggi negeri di bawah pengelolaan Kementerian Agama tak akan memperoleh alokasi bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin lagi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

”Kementerian Agama juga punya anggaran fungsi pendidikan. Mereka bisa ambil dari alokasi itu,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (11/5).

Data Kemdikbud, ada tujuh PTN di bawah pengelolaan Kementerian Agama. Ketujuh PTN itu adalah UIN Sultan Syarief Kasim, UIN Syarif Hidayatullah, UIN Sunan Gunung Djati, UIN Sunan Kalijaga, IAIN Sunan Ampel, UIN Maulana Malik Ibrahim, dan UIN Alaudin.

Mahasiswa di ketujuh PTN itu yang telah memperoleh Bidikmisi sebelumnya tetap diberi Bidikmisi dari Kemdikbud. Ketentuan baru ini hanya berlaku bagi calon mahasiswa baru tahun ini. ”Yang penting mahasiswa tidak dirugikan. Kami menjamin keberlangsungan pendidikan anak,” kata Nuh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso menjelaskan, Bidikmisi disediakan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi tak mampu secara ekonomi. Tahun ini, pemerintah memberi Bidikmisi bagi 30.000 mahasiswa.

Melalui Bidikmisi, mahasiswa akan mendapat biaya hidup, biaya kuliah, dan biaya transportasi dari daerah asal ke PTN yang akan dimasuki. ”Calon peserta Bidikmisi, selain lewat jalur undangan, juga bisa mendaftarkan diri lewat jalur ujian tulis,” kata Djoko.
 Nilai UN sebagai Dasar Seleksi Masuk PTN
 
ILUSTRASI
SEMARANG - Perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mengusulkan seleksi masuk ke perguruan tinggi negeri yang terintegrasi dengan nilai sekolah tahun 2013 hanya menggunakan nilai ujian nasional. Nilai ujian nasional lebih mereka percaya dibandingkan nilai rapor.

Demikian pernyataan sikap Badan Kerja Sama (BKS) Perguruan Tinggi di Jateng dan DI Yogyakarta. ”Nilai UN skalanya nasional, sedangkan nilai rapor dibuat sekolah. Jika menggunakan nilai rapor bisa terjadi disparitas nilai yang mencolok,” kata Ketua BKS Sudijono, yang juga rektor Universitas Negeri Semarang, Jumat (11/5), di Semarang.

BKS menanggapi rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan mengintegrasikan hasil belajar dan seleksi masuk PT.

Hal serupa diungkapkan Rektor Universitas Diponegoro Sudharto P Hadi. Nilai UN murni cenderung bisa dipercaya dibandingkan nilai rapor semester tiga, empat, dan lima. Penilaian rapor masing-masing sekolah memiliki standar berbeda.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab mengakui masih terjadi kecurangan dalam UN. Namun, pihak universitas dapat turut mengawasi. ”Kami juga tidak memandang daerah, tetapi melihat sekolah per sekolah. Sekolah-sekolah yang ketahuan berbuat curang secara otomatis akan dimasukkan daftar hitam dan nilainya dikurangi,” katanya.

Nilai acuan

Menurut Rochmat, dengan menggunakan nilai UN, seleksi bisa lebih adil. Ia tak percaya sepenuhnya pada nilai rapor karena cenderung tak proporsional jika digunakan sebagai acuan.

”Dengan nilai UN sebagai acuan, bukannya kami tidak mempertimbangkan kemampuan siswa selama belajar di sekolah tiga tahun. Namun, mereka yang memang pintar pasti dapat mengerjakan UN dengan baik sehingga tak perlu khawatir,” ujar Rochmat.

Kemarin, PTN di Jateng dan DI Yogyakarta juga sepakat tetap membuka jalur penerimaan mahasiswa baru dengan ujian tertulis dengan kuota 20 persen. Adapun 60 persennya diperuntukkan bagi jalur undangan. Sisanya diserahkan kepada masing- masing PTN.

Tipe soal

Di Solo, panitia lokal menyatakan bahwa seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) akan diselenggarakan dengan mengujikan lima tipe soal berbeda di satu ruangan. Menurut Ketua Panitia Lokal 44 SNMPTN Sutarno, itu mempersempit kecurangan atau perjokian. SNMPTN di Kota Solo diperkirakan ada 18.700 peserta.

Sementara itu, mengenai biaya kuliah, pihak Universitas Diponegoro Semarang menyatakan akan menerapkan tarif lama untuk biaya kuliah mahasiswa baru tahun akademik 2012, kecuali ada keputusan kebijakan uang kuliah tunggal dari pemerintah pusat.